Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Dalam penyelenggaraan bangunan gedung penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan gedung. Untuk itu, perlu diketahui pelaksana bangunan gedung.
Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan. Tetap harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.
Tahapan Pelaksana Bangunan Gedung
Pembangunan
Pembangunan bangunan gedung di selenggarakan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya. Pada dasarnya pembangunan bangunan gedung dapat di lakukan baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain. Di lakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
Pembangunan bangunan gedung dapat di laksanakan. Setelah rencana teknis bangunan gedung di setujui oleh pemerintah daerah. Dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang di tetapkan. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
pelaksana bangunan gedung adalah kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi bangunan gedung dan atau instalasi dan atau perlengkapan bangunan gedung. Sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.
Pengawasan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan. Sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi pembangunan gedung.
Yang di maksud dengan perjanjian tertulis adalah akta otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang di buat dihadapan pejabat yang berwenang. Kesepakatan perjanjian sebagaimana di maksud di atas.
Harus memperhatikan fungsi bangunan gedung dan bentuk pemanfaatannya. Baik keseluruhan maupun sebagian.
Rencana teknis bangunan gedung dapat terdiri atas rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam, dan di siapkan oleh penyedia jasa perencanaan.
Yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung dalam bentuk izin mendirikan bangunan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan asas kelayakan administrasi dan teknis, prinsip pelayanan prima. Serta tata laksana pemerintahan yang baik.
Perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan harus dilakukan oleh dan atau atas persetujuan perencana teknis bangunan gedung, dan di ajukan terlebih dahulu. Kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
Untuk bangunan gedung fungsi khusus izin mendirikan bangunannya di tetapkan oleh pemerintah. Setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pengesahan Rencana Teknis Bangunan Gedung
Pada dasarnya pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum di tetapkan oleh pemerintah daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli.
Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus di tetapkan oleh pemerintah. Setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
Keanggotaan tim ahli bangunan gedung bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang di perlukan sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis bangunan gedung dan keanggotaan tim ahli bangunan gedung di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Tim ahli di bentuk berdasarkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah untuk membantu memberikan nasihat dan pertimbangan profesional. Atas rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum atau tertentu.
Untuk bangunan gedung fungsi khusus. Rencana teknisnya harus mendapatkan pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum di setujui oleh instansi yang berwenang dalam pembinaan teknis bangunan gedung fungsi khusus.
Keberadaan tim ahli bangunan gedung di sesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung yang memerlukan nasihat dan pertimbangan profesional.
Dapat mencakup masyarakat ahli di luar disiplin bangunan gedung sepanjang di perlukan, bersifat independen, objektif, dan tidak terdapat konflik kepentingan.
Pemanfaatan
Pemanfaatan bangunan gedung di lakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut di nyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi.
Bangunan gedung di nyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Apabila sudah memenuhi persyaratan teknis. Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada bangunan gedung harus di lakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik fungsi.
Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana di atur dalam undang-undang ini. Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala bangunan gedung di atur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Yang di maksud laik fungsi yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari bangunan gedung yang dapat menjamin di penuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan gedung. Sesuai dengan fungsi yang di tetapkan.
Suatu bangunan gedung di nyatakan laik fungsi. Apabila sudah di lakukan pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis bangunan gedung, dan pemerintah daerah mengesahkannya dalam bentuk sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Pemeriksaan secara berkala di lakukan pemilik bangunan gedung melalui pengkaji teknis. Sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
Pelestarian
Bangunan gedung dan lingkungannya yang di tetapkan sebagai cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus di lindungi dan di lestarikan.
Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang di lindungi dan di lestarikan di lakukan oleh pemerintah daerah dan atau pemerintah dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta pemeliharaan atas bangunan gedung dan lingkungannya. Hanya dapat di lakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan atau karakter cagar budaya yang di kandungnya.
Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan lingkungan cagar budaya yang di lakukan menyalahi ketentuan fungsi dan atau karakter cagar budaya. Harus di kembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bangunan gedung dan lingkungan yang di lindungi dan di lestarikan dapat berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang berumur paling sedikit 50 tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun.
Serta di anggap mempunyai nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur dan teknologinya. Yang di maksud mengubah yaitu kegiatan yang dapat merusak nilai cagar budaya bangunan gedung dan atau lingkungan yang harus di lindungi dan di lestarikan.
Perbaikan, pemugaran, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan yang harus di lindungi dan di lestarikan harus di lakukan dengan memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
Sehingga dapat di manfaatkan sesuai dengan fungsinya semula atau dapat dimanfaatkan. Sesuai dengan potensi pengembangan lain yang lebih tepat.
Pembongkaran
Bangunan gedung dapat di bongkar apabila :
– tidak laik fungsi dan tidak dapat di perbaiki
– dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungannya
– tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Bangunan gedung yang dapat di bongkar di tetapkan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengkajian teknis. Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan.
Harus di laksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang sudah di setujui oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah menetapkan status bangunan gedung dapat di bongkar. Setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang di laksanakan secara profesional, independen dan objektif.
Itulah pelaksana bangunan gedung secara bertahap yang perlu Anda ketahui hamya https://cakose.id/.