Perusahaan Konstruksi Bangunan

perusahaan konstruksi bangunan

Di dalam dunia bisnis, perusahaan konstruksi diklaim sebagai salah satu perusahaan yang jauh lebih dinamis. Jika dibandingkan dengan bidang industri lainnya. Terlebih lagi di negara berkembang seperti di Indonesia. Untuk itu, inilah perusahaan konstruksi bangunan perlu Anda ketahui. 

Tingkat permintaan dan kondisi pasar terus bergerak secara dinamis. Yang membuat perusahaan konstruksi menjadi perusahaan yang memerlukan kemampuan dan juga manajerial yang handal. 

Peran dari jasa konstruksi di Indonesia. Bahkan semakin meningkat walaupun memang belum maksimal. Simak lebih lanjut pengertiannya. 

Pengertian Perusahaan Konstruksi Bangunan 

perusahaan konstruksi bangunan adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang pembangunan, infrastruktur, sarana dan juga prasarana fisik untuk kepentingan masyarakat. Sesuai dengan peraturan, rencana, dan juga hukum yang berlaku. 

Sebagai salah satu bidang industri yang masih berkembang. Konstruksi akan membantu membuka lapangan kerja dan mampu mendistribusikan pendapatan untuk setiap lapisan masyarakat. 

Selain itu, perusahaan konstruksi juga mempunyai peran yang sangat penting dalam pertumbuhan dan juga perkembangan nasional. 

Karakteristik Perusahaan Konstruksi 

Sebagai salah satu bidang industri, perusahaan konstruksi mempunyai beberapa ciri khas ataupun karakteristik yang sangat spesifik dan juga berbeda jauh dengan jasa industri yang lainnya. Berbagai karakteristik ini bisa di tandai dengan adanya beberapa hal di bawah ini: 

Penuh Ketidakpastian 

Perusahaan konstruksi adalah salah perusahaan yang bisnisnya selalu di penuhi dengan risiko yang sangat tinggi dan ketidakpastian. Serta laba yang juga sangat rendah. 

Di pengaruhi Pembeli 

Pasar yang di miliki oleh perusahaan konstruksi sangat dipengaruhi oleh pembeli. Karena kepentingan dari pembeli sangatlah di lindungi dengan adanya perusahaan asuransi, pihak pengawas dan juga pihak lembaga keuangan bank. Yang mengikat perusahaan untuk terus mengikuti permintaan dari klien. 

Budget Dan Jadwal Yang Fluktuatif 

Nilai kontrak dan juga harga jual yang sangat konservatif. Tetapi, tidak mempunyai biaya ataupun anggaran produksi yang sifatnya sangatlah fluktuatif.  Jadwal waktu pengerjaan dan juga standar mutunya juga harus selalu di tentukan oleh pihak klien. 

Proses konstruksi yang cenderung berubah-ubah ini. Di karenakan, adanya perbedaan lokasi pembangunan dan juga perencanaan yang sesuai dengan karakteristik. Pengambilan keputusan dari pembeli akan sangat dipengaruhi dengan adanya reputasi dari perusahaan. 

Wajib Menerapkan K3 

Kebijakan K3 adalah suatu hal yang wajib dan juga harus diperhatikan sebelum mulai melakukan berbagai proses yang berkaitan dengan pembangunan. Hal ini dilakukan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan ataupun risiko lainnya. Yang selalu mengintai di lingkungan kerja. 

Perusahaan juga bisa mensosialisasikan kebijakan K3 melalui HRD. Sehingga HRD pun bisa menyusun dan juga mewajibkan setiap karyawan untuk bisa mengikuti pelatihan K3 di perusahaan. 

Beberapa Hal Harus Diperhatikan Sebelum Mendirikan Perusahaan Konstruksi 

Dalam mendirikan perusahaan konstruksi. Terdapat beberapa hal yang harus selalu Anda perhatikan yaitu: 

Kualifikasi Badan Usaha 

Kualifikasi perusahaan konstruksi bangunan bisa di jadikan sebagai acuan pertama untuk para calon pebisnis perusahaan konstruksi. Aturan terkait kualifikasi ini sudah diatur di dalam  Pasal 20 undang-undang nomor 2 tahun 2017. 

Terkait usaha jasa konstruksi atau UUJK. Yang terdiri dari kualifikasi usaha kecil, kualifikasi usaha menengah, dan kualifikasi usaha besar. 

Penetapan kualifikasi usaha ini di lakukan dengan melalui penilaian pada penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi. 

Serta kemampuan di dalam penyediaan peralatan konstruksi. Kualifikasi usaha ini akan menentukan batasan kemampuan usaha. Serta segmentasi pasar usaha jasa konstruksi itu sendiri. 

Izin Usaha 

Setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan memberikan layanan jasa konstruksi harus mempunyai izin usaha. Izin usaha ini di berikan oleh pemerintah daerah setempat yang berada di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Izin usaha ini berlaku untuk bisa melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. terkait izin usaha ini. Sudah di atur berdasarkan pasal 26 ayat 2, pasal 28, dan pasal 29 ayat 1 UUJK. 

Sertifikat Badan Usaha 

Setiap perusahaan konstruksi harus mempunyai sertifikat badan usaha. Sertifikat badan usaha ini di terbitkan dengan melalui suatu proses sertifikasi dan registrasi kementerian. Sertifikasi dari badan usaha ini mencakup jenis usaha, sifat usaha, klasifikasi usaha, dan juga kualifikasi usaha. 

Agar bisa memperoleh sertifikat badan usaha. Maka, perusahaan konstruksi terkait harus mengajukan permohonan pada menteri dengan melalui lembaga sertifikasi badan usaha. Yang di bentuk oleh asosiasi badan usaha yang sebelumnya sudah terakreditasi. 

Akreditasi tersebut di berikan oleh asosiasi badan usaha yang mampu memenuhi persyaratan jumlah dan sebaran anggota, pemberdayaan kepada tiap anggota, pemilihan pengurus yang di lakukan secara demokratis, sarana dan juga prasarana di tingkat pusat serta daerah. 

Dan mampu melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait sertifikat badan usaha ini sebelumnya sudah di atur di dalam pasal 30 UUJK. 

Tanda Daftar Pengalaman 

Agar bisa memperoleh pengakuan pengalaman usaha, maka setiap badan usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah dan besar harus bisa melakukan registrasi pengalaman pada menteri terkait. 

Registrasi pengalaman ini harus di buktikan dengan tanda daftar pengalaman. Minimal tanda daftar pengalaman ini. Harus mencakup nama paket pekerjaan, pengguna jasa, tahun di laksanakannya pekerjaan, nilai pekerjaan dan juga kinerja penyedia jasa. 

Pengalaman yang di daftarkan ke dalam tanda daftar pengalaman ini adalah pengalaman dalam menyelenggarakan jasa konstruksi yang sudah melalui proses serah terima yang sah. Terkait tanda daftar pengalaman ini sudah di atur di dalam Pasal 31 UUJK. 

Pilihan Jenis Usaha 

Berdasarkan pasal 12 undang-undang nomor 2 tahun 2017 terkait jasa konstruksi di jelaskan bahwa ada tiga pilihan jenis perusahaan konstruksi yang bisa di jadikan acuan. 

Dalam membangun perusahaan konstruksi yaitu usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi, dan juga usaha pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. 

Perubahan yang ada pada klasifikasi dan juga layanan usaha jasa konstruksi ini sudah di muat di dalam pasal 12 hingga pasal 15 UU nomor 2 tahun 2017. 

Terkait jasa konstruksi dengan memperhatikan tingkat perubahan klasifikasi produk konstruksi. Yang berlaku secara internasional dan perkembangan layanan perusahaan konstruksi. 

Contoh Perusahaan Konstruksi Di Indonesia 

Seperti yang sebelumnya sudah di jelaskan bahwa perusahaan konstruksi adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pembangunan sarana, prasarana dan juga infrastruktur. 

Setiap pembangunan infrastruktur, saran dan juga prasarana di Indonesia ini. Tentunya tidak bisa di lepaskan dari karya dan juga usaha pihak kontraktor yang ada di Indonesia. 

Nantinya perusahaan konstruksi inilah yang akan memegang tanggung jawab penuh. Atas berbagai kegiatan yang berlangsung. Berikut ini adalah beberapa contoh perusahaan konstruksi yang ada di Indonesia. 

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. 
  1. PT Amarta Karya (Persero) 

Itulah perusahaan konstruksi bangunan yang perlu Anda ketahui pengertiannya. Untuk memilih jasa yang tepat dalam membantu menyelesaikan proyek bangunan. Bisa menghubungi cakose.id sebagai jasa kontraktor handal dan berpengalaman. 

Share:

More Posts